PUSKAPIK.COM, Tegal – Kementerian Agama Kota Tegal mengizinkan masjid dan mushola di Kota Tegal menggelar sholat tarawih dan Idul Fitri, namun dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.
“Intinya diperbolehkan tarawih dan idul fitri dengan kapasitas lima puluh persen sesuai kapasitas gedung atau tempat ibadah yang ada. Kecuali buka bersama itu dianjurkan dengan keluarga saja,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan, kepada puskapik.com, Kamis sore, 8 April 2021.
Farkhan menegaskan, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat meliputi 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga
“Ya harus. Kalau menyelenggarakan tarawih harus memenuhi protokol kesehatan,” tegas Farkhan.
Ditanya soal sanksi bagi tempat ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Farkhan mengatakan tidak ada sanksi.
“Ya tidak ada. Sanksinya ya sanksi masyarakat saja. Kita harus menjaga diri dan lingkungan,” ujar Farkhan.
Farkhan berharap sebelum Ramadhan Wali Kota mengundang para kyai dan ulama untuk membahas soal aturan tarawih sesuai Surat Edaran Kementerian Agama nomor 3 tahun 2021.
“Agar lebih mantep. Bahasa Tegalnya teteg,” kata Farkhan.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga