PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Wali Kota Pekalongan akhirnya disetujui oleh DPRD menjadi Perda. Ketiga beleid itu Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Persetujuan 3 raperda menjadi perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2021. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohammad Azmi Basyir bertempat di Ruang Sidang DPRD, Rabu siang, 7 April 2021.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan pandangan dan masukan untuk penyempurnaan dari 3 Raperda dimaksud.
Aaf, sapaan akrab wali kota, menjelaskan bahwa Raperda tentang SPBE merupakan inovasi penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik kepada instansi pemerintah, ASN, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lain. Pemanfaatan TIK dalam pemberian layanan tersebut diterapkan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, SPBE berpeluang mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. SPBE juga berpotensi untuk meningkatkan kolaborasi antarperangkat daerah, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Di samping itu, SPBE berguna untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. SPBE juga bermanfaat untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Aaf.
Kemudian, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu disusun karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius. Fasilitasi tersebut bertujuan utama untuk pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Program ini tidak hanya bersifat pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, tapi juga meliputi kegiatan penegakkan hukum bagi penyalahguna narkoba dan kegiatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan disestujuinya raperda ini diharapkan terjalin sinergi stakeholder atau pemangku kepentingan dalam rangka mengurangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.
Yang Ketiga, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Proses pembahasan Raperda ini memakan waktu yang cukup panjang yaitu mulai tahun 2019, di mana pembahasan mengenai perubahan objek dan peninjauan tarif retribusi dibahas dengan seksama dan kehati-hatian dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, sehingga dapat dipahami apabila Raperda ini baru dapat persetujuan.
“Kami juga mengingatkan kepada perangkat daerah yang terkait dengan materi muatan Perda yang nantinya ditetapkan, agar segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan, agar Perda nantinya dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M