Dualisme Papdesi di Kabupaten Tegal Dinyatakan Tidak Sah

Ketua Umum Papdesi Wargiyati, Ketua Dewan Pendiri Papdesi Suwarjo, Anggota DPR RI Dewi Aryani dan sejumlah kepala desa foto bersama usai menggelar pertemuan Papdesi di Hotel Permata Iin Slawi, Minggu, 11 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Adanya dualisme Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Kabupaten Tegal antara kubu Mulyanto dan kubu Lasdie, memaksa Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo dan Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati turun tangan. Keduanya datang ke Kabupaten Tegal, Minggu siang, 11 April 2021 dan mendamaikan Mulyanto dan Lasdie.

Mulyanto sudah dilantik menjadi Ketua DPC Papdesi beberapa waktu lalu, dan kubu Lasdie hendak dilantik menjadi Ketua DPC Papdesi pada Minggu, 11 April 2021. Namun, kedua kubu itu ternyata tidak sah jika mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) DPP Papdesi.

“Kami datang ke sini (Kabupaten Tegal) untuk menyatukan dualisme ini. Karena SK Mulyanto dan Lasdie tidak sah. SK nya cacat hukum,” kata Wargiyati kepada sejumlah awak media di Hotel Permata Iin Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu siang, 11 April 2021.

Sedianya, Wargiyati hendak melantik Lasdie sebagai Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Namun, Lasdie tidak bisa dilantik lantaran belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPD Papdesi Provinsi Jateng.

Selain Wargiyati dan Suwarjo, dalam kesempatan itu hadir pula Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani dan sejumlah ketua DPC Papdesi se Jawa Tengah.

“Saya juga berterima kasih Ibu Dewi Aryani berkenan hadir dalam acara ini dan akan membantu menjembatani dan memperjuangkan kepentingan kades melalui PP (Peraturan Presiden) yang dijanjikan Presiden Jokowi,” kata Wargiyati.

Dijelaskan Wargiyati, semula pengurus DPD Papdesi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan SK kepada Mulyanto sebagai Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Namun, pengurus yang diketahui bernama Sumariyadi sebagai ketua dan Bambang sebagai sekretaris, ternyata tidak memiliki SK dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi. SK untuk Sumariyadi sebenarnya sudah dibekukan oleh DPP. Saat ini, DPP hanya memberikan SK kepada Joko dari Cilacap sebagai Plt Ketua DPD Papdesi Jateng.

“Jadi, SK yang diterima Saudara Mulyanto itu tidak sah. Karena SK Sumariyadi sudah dibekukan. DPP hanya menunjuk Joko sebagai Plt Ketua DPD Jateng,” kata Wargiyati.

Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo, membenarkan hal itu. Menurutnya, tidak hanya SK Mulyanto yang cacat hukum, SK Lasdie juga tidak sah karena tidak sesuai AD/ART. Lasdie memang dapat perintah dari DPP, tapi bentuknya bukan SK, melainkan hanya mandat. Tapi Lasdie menganggapnya sebagai SK.

“Tapi keduanya saya nyatakan batal. Keduanya cacat hukum,” tegas Suwarjo.

Karena itu, pihaknya menunjuk Harsoyo (Kades Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal) sebagai penerima mandat dari DPP untuk menjadi Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Harsoyo nantinya yang akan menyelenggarakan Muscab Papdesi di Kabupaten Tegal. Muscab dilaksanakan setelah Musda DPD selesai. Sedangkan Musda DPD dilaksanakan setelah DPP menggelar Munas.

“Untuk Munas mungkin di bulan April ini. Sedangkan Muscab, mungkin bulan Juni sampai Agustus. Nanti tergantung Musdanya kapan,” ujarnya.

Lasdie yang hadir dalam acara itu menyatakan legowo meski dirinya tidak jadi dilantik dan tidak menerima mandat. Prinsipnya, Papdesi bisa masuk Kabupaten Tegal.

“Saya tidak jadi ketua juga tidak ada apa-apa. Yang penting Papdesi masuk ke Kabupaten Tegal. Karena saya yang membawa Papdesi ke Kabupaten Tegal,” kata Lasdie yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Anggota DPR RI Dewi Aryani, menyatakan bahwa kedua kubu Papdesi antara Mulyanto dan Lasdie sudah islah. Untuk menyelenggarakan Muscab Papdesi Kabupaten Tegal, maka Ketua DPP menunjuk Harsoyo sebagai penerima mandat Ketua DPC.

“Sekarang sudah tidak ada dua kubu. Yang jelas, hanya Harsoyo yang sah. Beliau yang akan menyelenggarakan Muscab,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Papdesi ke depan, dipersilakan untuk berkompetisi secara sehat dan profesional dengan mengutamakan kepentingan kades dan warganya bukan kepentingan pribadi dan kelompok. Utamanya bagi kepala desa yang memiliki potensi dan kemampuan sebagai pemimpin yang paham konstitusional dan semua aturan AD/ART Papdesi yang berlaku. Karena memimpin kepala desa tidak lah mudah. Mereka adalah para pemimpin di tingkat desa, punya otoritas dan punya massa pendukung masing-masing.

“Memimpin para kades itu lebih berat ketimbang memimpin kader partai. Kades adalah pemimpin di desanya sendiri-sendiri dan independen, pasti gesekan demi gesekan akan mudah terjadi jika ketua DPC Papdesi tidak bisa merangkul semua pihak. Saya berharap mulai saat ini dan ke depan semuanya bersatu dan memilih pemimpin Papdesi yang tidak saja memiliki kemampuan memimpin kawan sejawatnya namun juga yang mampu memperjuangkan bersama-sama kepentingan-kepentingan kades dan rakyatnya,” tandasnya.

Sementara itu, Mulyanto saat dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya di Kabupaten Tegal tidak ada konflik Papdesi. Konflik hanya terjadi di tingkat atas.

“Kita sebenarnya hanya korban. Tidak ada konflik,” tegasnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!