Hari Ini, Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro Dibuka, Ini Persyaratannya
- calendar_month Sen, 12 Apr 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Ditambahkan Tjandra, besaran BPUM tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun 2020 sebelumnya yakni sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro. Kendati demikian, pihaknya memprediksi alokasi penerima BPUM akan lebih banyak.
Tjandra berharap, dengan adanya pembukaan kembali BPUM Tahun 2021 ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada. Tjandra menyebutkan,pada BPUM tahun 2020 lalu,
Dindagkop UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan, yang sudah dicairkan bantuannya hingga per 18 Februari 2021 sejumlah 10.940 penerima BPUM Tahun 2021 di salah satu bank penyalur yakni melalui BRI.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























