Awal 2021, Sudah Seribu Lebih Janda-duda Baru di Pemalang

Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Awal tahun 2021, ada seribu lebih janda-duda baru di Kabupaten Pemalang. Tiap harinya puluhan gugatan cerai diajukan ke pengadilan agama, masalah ekonomi menjadi faktor yang sulit dibendung.

Itu disampaikan Sri Rokhmani, Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang, saat ditemui puskapik.com, Rabu 14 April 2021.

“Januari masuk 542 perkara, putus 313. Kemudian Februari masuk 431 perkara, putusnya 456 perkara. Kemudian Maret 454 perkara, putus 517, jadi sisa 484,” papar Sri Rokhmani.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sama seperti sebelumnya, masalah ekonomi keluarga yang terpojok akibat pandemi, masih menjadi faktor utama kasus perceraian. Belum lagi masalah kecemburuan suami istri, dan lain-lain.

Dalam setiap pengajuan perceraian, terang Sri Rokhmani, pihak Pengadilan Agama selalu mencoba untuk mendamaikan pasutri melalui mediasi, agar keduanya rukun kembali dan mencabut perkaranya.

“Apabila di mediasi mereka tetap pada pendirian masing-masing ya di proses,” jelas Sri Rokhmani.

Dalam seharinya, rata-rata ada 30 pengajuan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang.

“kita harapkan dengan adanya penyuluhan hukum dengan Pemda itu mengurangi perkara, tapi mungkin karena faktor pandemi, dan masalah ekonomi, akhirnya keluarga yang bermasalah mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan,” kata Sri Rokhmani.

Sebagai informasi, selama tahun 2020 sendiri total permohonan cerai di Kabupaten Pemalang mencapai 4.752 ditambah sisa tahun 2019, sejumlah 360 permohonan. Dari jumlah itu, ada 4.766 perkara yang sudah putusan.

Diberitakan sebelumnya, Rabu 30 Desember 2020, Ribuan kasus perceraian terjadi selama tahun 2020 di Kabupaten Pemalang, dan jumlahnya lebih tinggi dibanding tahun 2019. Mirisnya, pandemi Covid-19 jadi faktor lahirnya ribuan janda dan duda di daerah ini.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!