Beragam Penyebab Perceraian di Pemalang, Ada yang Terpaksa, Kenapa?

Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Beragam faktor menjadi penyebab pasutri di Kabupaten Pemalang memilih berpisah, yang mana awal tahun 2021 ini jumlahnya sudah mencapai seribu lebih. Mulai dari masalah ekonomi, kecemburuan, hingga keterpaksaan.

Dijelaskan Sri Rokhmani, Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang, masalah ekonomi menjadi faktor utama ribuan gugatan cerai tersebut dilayangkan. Masa pandemi Covid-19 ini, banyak pendapatan kepala keluarga merosot, dan berujung cek-cok.

Dalam triwulan awal tahun 2021, tercatat ada 1.427 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang. Dari jumlah itu, sudah 1.286 yang diputus.

Disamping masalah ekonomi, faktor kecemburuan juga menyumbang rentetan penyebab pasangan suami istri (pasutri) di Kota Ikhlas memilih berpisah.

Kecemburuan ini, misalnya, baik suami atau istri memiliki teman lawan jenis yang kerap saling curhat chat/pesan telepon atau media sosial. Dan itu menjadi akar perselisihan.

“Terutama pasangan muda, itu orang yang berkeluarga baru sekitar 1 sampai 5 tahun, itu sering jadi masalah.” ungkap Sri Rokhmani, Rabu 14 April 2021.

Kemudian faktor lainnya adalah keterpaksaan. Yang mana keduanya menikah secara terpaksa, karena sejumlah alasan.

“Biasanya karena hubungan terlalu jauh, kemudian perempuannya hamil dulu, terus nikah. Si suami kadang merasa kurang nyaman, kurang cocok, dan hanya ‘ketiban sampur’ akhirnya suami mengajukan perceraian,” terang Sri Rokhmani.

Biasanya pasangan suami istri macam ini, langsung berpisah pasca ijab qobul melangsungkan pernikahan. Kemudian selang beberapa bulan, mengajukan perceraian.

“Melalui mediasi, kita harapkan mereka bisa dimediasi dan rukun lagi, bisa mencabut perkaranya. Namun, apabila di mediasi tenyata mereka tetap pada pendirian masing-masing, tetap ingin pisah, ya tetap di proses sampai pada putusan,” jelas Sri Rokhmani.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!