Duh! 700 Moda Angkutan di Tegal Terdampak Larangan Mudik

Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Kusmuwanto

PUSKAPIK.COM, Tegal – Larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat dikeluhkan para pelaku usaha angkutan di Kabupaten Tegal. Pasalnya, kebijakan itu akan berdampak pada pendapatan mereka. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tega mendata sedikitnya ada 700 angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Tegal akan terdampak oleh kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 2021.

Organda Kabupaten Tegal meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Kusmuwanto, kepada puskapik.com, Rabu, 14 April 2021 mengatakan, jumlah angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Tegal ada 700 armada.

“Ya jelas larangan mudik ini akan membawa dampak serius. Makanya kami minta agar pemerintah mengkaji ulang,” katanya.

Terkait dampak larangan mudik tersebut, kusmuwanto pun berharap pemerintah memikirkan nasib para pengusaha angkutan, teknisi, sopir dan keluarganya. Paling tidak, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Ya pikirkan lah nasib mereka. Kasian mereka sudah menganggur akibat dari larangan mudik ini. Jadi saya minta pemerintah memberikan BLT seperti pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara, saat ditanya soal keberadaan bus angkutan umum antar kota antar provinsi, Kusmuwanto mengatakan kendaraan tersebut tidak masuk ke Terminal Kabupaten Tegal. Kendaraan angkutan umum tersebut hanya melintas dan tidak masuk Terminal Dukuhsalam, Kabupaten Tegal.

” Kalau bus antar kota antar provinsi itu kan masuknya di Terminal tipe A. Sedangkan untuk Kabupaten Tegal cuma punya Terminal Bus Tipe C,” jelasnya.

Larangan mudik Lebaran 2021 sendiri resmi dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Bahkan, terkait larangan mudik tersebut, Satgas Penanganan COVID -19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!