Lihat, Lapas Brebes Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat Terlarang

PUSKAPIK.COM, Brebes – Penyelundupan obat terlarang berhasil digagalkan saat petugas Lapas Kelas II Brebes melakukan patroli rutin.

Kepala Lapas kelas II Brebes, Isnawan mengatakan, upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada hari pertama puasa. Dimana diketahui ada dua paket terbungkus plastik berwarna hitam yang diduga telah dilemparkan oleh seseorang dari luar lapas.

“Alhamdulilah, petugas kami berhasil menggagalkan upaya masuknya obat-obatan terlarang ini. Itu terungkap berkat patroli rutin di lingkungan Lapas,” kata Kepala Lapas Kelas II Brebes, Isnawan, Rabu 14 Maret 2021 sore.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Terbongkarnya upaya penyelundupan berawal saat petugas jaga melakukan patroli rutin di lingkungan Lapas, Selasa petang (13/4/2021), sekitar pukul 18.30. Saat petugas mengecek area Branggang kanan yang dekat dengan jalan umum, ditemukan dua bungkusan plastik hitam. Branggang merupakan area terbuka yang lokasinya berada antara pagar pembatas dengan kamar tahanan.

“Saat kami cek, ternyata satu bungkusan ini berisi obat-obatan terlarang psikotropika jenis Hexymer. Kemudian ada beberapa jenis lainnya. Kalau jenis Hexymer ini jumlahnya mencapai 4.000 butir. Barang ini terbagi dalam empat bungkus plastik. Sedangkan untuk satu bungkus lagi berisi alat pembuat tato,” jelas Isnawan.

Kalapas Brebes meneruskan, dua bungkusan yang ditemukan itu diduga dilempar dari luar Lapas. Sebab, area Branggang tempat ditemukannya bungkusan itu tepat bersebelahan dengan jalan umum, hanya dibatasi tembok keliling yang tinggi.

Pelempar bungkusan memanfaatkan waktu dimana para petugas sibuk berbuka puasa. Namun karena tetap disiplin dalam menjalankan tugas, barang terlarang itu bisa diamankan.

“Kemungkinkan obat-obatan ini dilempar dari luar Lapas. Mereka memanfaatkan waktu buka puasa. Atas temuan ini, kami sudah melaporkan ke Polres Brebes, termasuk menyerahkan barang bukti yang ditemukan ini. Polisi hingga kini masih menyelidiki siap pelaku dan pemilik barang ini,” paparnya.

Perwakilan BNN Kota Tegal, Haris menyebutkan, obat-obatan yang berhasil diamankan itu termasuk dalam jenis psikotropika. Obat-obatan itu berbahaya jika disalahgunakan, sehingga untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dari dokter.

“Ini masuk obat obatan psikotropika, dan perolehannya ini harus dengan resep dokter,” ungkap Haris.

Sementara Kasat Narkoba Polres Brebes, Iptu Aris Maryono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus penemuan obat-obatan terlarang di Lapas Brebes. Bagi pelaku nantinya bisa dikenakan Undang-undang tentang Kesehatan maupun Psikotropika, dengan ancaman 10-20 tahun penjara.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!