Angka Pernikahan Dini di Pemalang Meningkat Selama Pandemi, Ini Penyebabnya

Ilustrasi, ijab qobul pernikahan. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pemalang selama pandemi Covid-19 cukup tinggi. Hingga Maret 2021 ada hampir 1.000 dispensasi kawin.

Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang, Sri Rokhmani mengatakan, selama 2020 ada 673 putusan dispensasi kawin yang dikeluarkan. Angka ini, terbilang tinggi dibandingkan situasi di luar pandemi.

“Kemudian mulai Januari sampai dengan Maret (2021) ini, Januari masuk 72, Februari 60 perkara, dan Maret 92, tambah naik terus,” kata Sri Rokhmani, Rabu, 14 April 2021.

Dari total 224 dispensasi kawin selama triwulan awal 2021, 195 di antaranya diputus. “Mereka berusia di bawah 19 tahun, dan rata-rata sudah keluar dari sekolah,” kata Sri Rokhmani.

Penyebab pernikahan dini, tutur Sri Rokhmani, biasanya usia yang bersangkutan belum cukup, tapi sudah lama bergaul. Mereka kemudian dinikahkan, karena orang tuanya khawatir terjadi pelanggaran norma agama.

“Ada juga yang sudah sampai hamil. Angka hamil duluan tidak terlalu tinggi, tetapi lebih tinggi yang karena kekhawatiran orang tua,” kata Sri Rokhmani.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!