Kejari Pekalongan Eksekusi BB Emas 17 Kilogram

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, mengeksukusi Barang Bukti (BB) 17 kilogram emas, dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susito senilai Rp 5,6 miliar.

Eksekusi emas 17 Kg itu dilakukan oleh Kasipidum, Beni Agus Setiawan Kasi BB, M Isa Yeihansyah dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Adi Candra dengan mendatangi Pegadaian di Kota Pekalongan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Beni Agus Setiawan menyebut pihaknya mengeksekusi emas dari perkara penggelapan atas terdakwa Bambang Susito.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Setelah eksekusi, emas 17 kilogram berupa perhiasan gelang emas dan lainnya itu, akan dikembalikan kepada para korban penggelapan,” kata Beni.

Kasus ini menimpa pengusaha Toko Emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan. Atas perbuatan pelaku, Bambang warga Kedungwuni korban harus mengalami kerugian mencapai miiyaran rupiah.

Bermula pada Januari 2019 ketika para korban yang merupakan pemilik toko emas meminta kepada pelaku untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas supaya menjadi baru.

Namun dalam perjalanan sejumlah barang yang direparasi tidak kunjung jadi, bahkan ketika diminta kembali selalu janji. Kecurigaan terbukti saat didesak ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan disejumlah pegadaian. Atas perbuatan tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni karena sejumlah perhiasan yang direparasi malah digadaikan. Peristiwa dilaporkan tanggal 17 Oktober 2020 dengan kejadian 30 Januari 2019 – 19 September 2020 di Toko Emas alamat Jalan Capgawen Kedungwuni. Adapula di rumah pelaku, Bambang di alamat Desa Podo, Kedungwuni.

Untul kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000.000. Modus operandi para korban menyerahkan perhiasan emas berbagai bentuk kepada Tersangka dengan maksud untuk dicuci dan reparasi akan tetapi oleh tersangka, perhiasan emas tersebut digadaikan tanpa seijin pemilik.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bendel berisi beberapa nota setoran barang jadi berupa perhiasan emas yang sudah direparasi. Satu bendel berisi beberapa sobekan kertas catatan barang perhiasan emas yang Pelapor serahkan kepada pelaku untuk direparasi. 55 lembar surat bukti gadai dari sejumlah pegadaian. 40 lembar nota penyerahan perhiasan emas bertuliskan tanggal penyerahan , kadar , bentuk, jumlah, dan berat perhiasan emas.

Tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!