PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau BPUM kembali dibuka. Namun tidak semua penerima mendapatkan kembali.
Kasi Permodalan dan Pembiayaan Diskoperindag Pemalang, Dwi Hastuti Asta Wulan mengatakan, tahun ini masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang mendapatkan lagi tahun ini.
“Bagi UMKM yang telah mendapatkan BPUM tahun 2020, pada tahun ini bisa mendapatkan kembali BPUM Rp1,2 juta tanpa mendaftar ulang. Silakan cek di e-form BRI,” kata Dwi Hastuti, Kamis, 15 April 2021.
Baca Juga
Untuk wilayah Kabupaten Pemalang, syarat mendapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta adalah Warna Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP Elektronik, memiliki Usaha Mikro dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dan tidak sedang Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendaftar dan mendapatkan Banpres UMKM/BPUM senilai Rp1,2 juta dapat mengakses formulir online yang telah disiapkan oleh Diskoperindag Pemalang http://bit.ly/Pendaftaran-BPUM2021-Pemalang.
“Pendaftaran BPUM tahun ini hanya bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata Dwi Hastuti melalui pesan WhatApp, Rabu, 14 April 2021.
Berdasarkan data pengajuan BPUM 2020 yang diterima Diskoperindag Kabupaten Pemalang, ada sekitar 150.000 pengajuan, Namun Diskoperindag tidak mengetahui berapa jumlah yang telah tersalurkan. Karena yang mengetahui jumlah tersebut adalah bank penyalur dalam hal ini BRI dan BNI.
Sedangkan anggaran dari Kementerian Sosial tahun ini yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun dan akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pemalang: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga