PUSKAPIK.COM, Tegal – Satreskrim Polres Tegal mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako di Desa Demangharjo RT 05 RW 03, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal milik Khasanatun (33). Polisi menangkap dua tersangka pelaku yakni AN (17), warga Desa Sigentong RT 04 RW 02, Kecamatan Warureja dan RD (16), warga Desa Jatimulya RT 01 RW 03 Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, saat dikonfirmasi puskapik.com, Jumat siang, 16 April 2021, menjelaskan tersangka sempat menganiaya pemilik toko menggunakan kayu.
“Modus tersangka pura-pura membeli rokok dan sembako,” kata Dewa.
Baca Juga
Awalnya, terang Dewa, kedua tersangka datang ke toko korban berboncengan sepeda motor. Satu orang tersangka masuk ke toko pura-pura membeli dan tersangka satunya menunggu di atas motor.
“Saat korban memasukan barang belanjaan yang dibeli tersangka itulah, tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan kayu yang sudah dipegang tersangka,” jelas Dewa.
Saat korban tak berdaya, imbuh Dewa, tersangka membuka laci meja toko. Tersangka berhasil mengambil 1 unit handphone dansebuah dompet berisi sejumlah uang. Setelah beraksi kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motornya.
“Tersangka AN kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 11.45. Dari hasil pengembangan unit Opsnal juga berhasil meringkus tersangka RD di rumahnya sekitar pukul 13.15,” ungkap Dewa.
Selain meringkus dua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit HP Oppo A5 2020 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru, satu buah topi warna biru, sepasang sandal dan sebuah potongan kayu panjang 50 centimeter yang dipakai tersangka untuk memukul korban.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Keduanya kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tandas Dewa.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga