Pemkot Pekalongan Serahkan Bantuan bagi 14 Korban Rumah Roboh

Asisten Administrasi Setda Kota Pekalongan Agust Marhaendayana didampingi Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD setempat, Saminta menyerahkan bantuan korban bencana kepada 14 orang, Senin, 19 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Bencana alam yang menimpa 14 warga Kota Pekalongan, seperti rumah roboh dan bencana lainnya, mengundang keprihatinan pemkot untuk bergerak cepat membantu dengan menyalurkan bantuan kepada mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya.

Asisten Administrasi Setda Kota Pekalongan Agust Marhaendayana didampingi Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD setempat, Saminta menyerahkan langsung bantuan berupa uang tunai kepada 14 warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana banjir pasca status tanggap darurat. Bantuan diserahkan di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Senin, 19 April 2021.

Saminta mengungkapkan bahwa saat bencana banjir menimpa Kota Pekalongan awal tahun ini, ketika status tanggap darurat, Pemkot telah menyalurkan bantuan untuk 45 rumah roboh. Kemudian usai tanggap darurat selesai ada 14 rumah yang roboh. Ini tersebar di Kecamatan Pekalongan Utara, Pekalongan Barat, dan Pekalongan Timur.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Ini ada 14 warga yang pemkot bantu untuk meringankan beban mereka yang rumahnya beberapa waktu lalu mengalami kerusakan, roboh, dan rusak akibat bencana banjir. Bantuannya memang tidak seberapa, namun setidaknya ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam meringankan beban warganya melalui mekanisme yang ada,” kata Saminta.

Diutarakan, mekanisme penerima bantuan rumah roboh dan kebakaran yakni harus diketahui oleh RT/RW dan kelurahan yang selanjutnya diajukan ke BPBD Kota Pekalongan selaku OPD yang menangani kebencanaan.

“Bantuan uang tunai yang diterimakan memang nominalnya berbeda-beda tergantung kondisi rumahnya, ada kajian dari RT, RW dan Kelurahan yang kemudian dilaporkan ke BPBD untuk disurvei ke lapangan. Kami berharap agar bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Jangan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak seperlunya,” kata Saminta.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!