Kenalan di FB, Pelajar MTs Disetubuhi Berkali-kali di Gedung SD
- calendar_month Sel, 20 Apr 2021

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya (paling kanan) saat menggelar ekspos pencabulan anak dibawah umur, Selasa siang, 20 April 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Tersangka sempat berkilah tidak memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Dia mengatakan, hubungan badan yang dia lakukan dengan korban atas dasar sama-sama suka.
“Saya memang cinta sama dia,” kata tersangka.
Polisi mengamankan beberapa potong pakaian korban sebagai barang bukti. Dalam penanganan kasus ini Polisi telah memeriksa lima orang saksi, melaksanakan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal terkait dengan pemulihan kondisi psikis korban.
“Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Dewa
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























