PUSKAPIK.COM, Tegal – Riski Danuarta (18), warga Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tegal karena dilaporkan menyetubuhi WHY (15) warga Desa Kemuning, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang dikenalnya lewat media sosial facebook.
Korban yang masih duduk di kelas 9 MTs disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali di sebuah gedung Sekolah Dasar di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya kepada puskapik.com, Selasa siang, 20 April 2021 mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Yamansari RT 003 RW 006 Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada hari Senin, 19 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
“Modus tersangka mengajak kenalan korban di media sosial. Kemudian tersangka melakukan perbuatan terlarang tersebut,” terang Dewa.
Lebih lanjut Dewa menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada hari Minggu, 18 April 2021. Saat itu ayah korban didatangi oleh teman korban yang memberitahukan bahwa korban sedang bersama tersangka di daerah Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Mendapat laporan itu, ayah korban kemudian menghubungi teman korban lainnya, selanjutnya mereka bertiga mencari keberadaan korban. Saat di Pasar Lebaksiu, Kabupaten Tegal ketiganya bertemu dengan teman korban lainnya lagi. Selanjutnya mereka menuju rumah tersangka. Saat itu tersangka kedapatan sedang berada di dalam rumah bersama korban.
“Saat itulah korban menyampaikan kepada ayahnya telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Ayah korban langsung melaporkan tersangka ke polisi,” terang Dewa.
Tersangka sempat berkilah tidak memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Dia mengatakan, hubungan badan yang dia lakukan dengan korban atas dasar sama-sama suka.
“Saya memang cinta sama dia,” kata tersangka.
Polisi mengamankan beberapa potong pakaian korban sebagai barang bukti. Dalam penanganan kasus ini Polisi telah memeriksa lima orang saksi, melaksanakan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal terkait dengan pemulihan kondisi psikis korban.
“Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Dewa
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga