PDIP Umumkan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang

PEMALANG (PuskAPIK) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kabupaten Pemalang membuka Pendaftaran calon bupati calon wakil bupati kabupaten Pemalang periode 2021- 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDI-P kabupaten Pemalang H.Junaedi saat mengadakan jumpa pers, Minggu (15/09).

Bertempat di hotel Winer Pemalang, H. Junaedi didampingi jajaran panitia pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang mengundang beberapa media untuk melalukan jumpa pers.

Disampaikan ketua DPC PDI-P kabupaten Pemalang bahwa berdasar peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor 24 Tahun 2017 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPC PDI-P kabupaten Pemalang secara resmi mengumumkan pendaftaran cabup dan cawabup kabupaten Pemalang periode 2021-2024.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“DPC PDI-P kabupaten Pemalang mengumumkan, membuka pendaftaran bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin mengabdikan diri untuk kabupaten Pemalang sebagai cabup dan cawabup periode 2021-2024,” kata Junaedi.

 

Dijelaskan juga bahwa jadwal penjaringan akan dilaksanakan dengan tahapan, antara lain, pengumuman pendaftaran dilaksanakan tanggal 16 sampai 17 September 2019, tahapan Pendaftaran dan pengambilan formulir di tanggal 17 hingga 20 September 2019 dan untuk Pengembalian formulir dijadwalkan tanggal 21 sampai 22 September 2019. Adapun tahap Verifikasi berkas dijadwalkan tanggal 22 hingga 23 September 2019.

“Tempat pendaftaran di kantor DPC PDI-P kabupaten Pemalang mulai pukul 08.00 – 24.00 wib,” jelasnya.

Junaedi juga menjelaskan bahwa untuk kriteria, ditegaskan sesuai dengan instruksi partai dimana dalam Undang-undang Pilkada telah disebutkan yakni bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Tidak ada batasan. Partai membuka kesempatan kepada siapapun seluruh warga kabupaten Pemalang, semua punya hak dan kewajiban yang sama, baik itu kader internal partai maupun dari eksternal,” tegasnya.

Diketahui bahwa PDI-P kabupaten Pemalang bisa mengusung sendiri, tapi menurut Junaedi, dalam hal tersebut DPC PDI-P kabupaten Pemalang tetap melaksanakan proses penjaringan secara mekanisme dan prosedural.

“Siapa yang mendapat rekomendasi dari DPP PDI-P, maka orang itulah yang akan didaftarkan ke KPU,” ucapnya. (hape)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!