Belasan Gubuk di Pantai Blendung, Ulujami, Pemalang Dibongkar, Kenapa?

Proses penertiban gubuk-gubuk kecil tempat singgah wisatawan di Objek Wisata Pantai Blendung, Ulujami, Pemalang, Kamis 22 April 2021.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belasan gubuk di Obyek Wisata Pantai Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dibongkar aparat bersama pemerintah kecamatan setempat. Gubuk-gubuk kecil tempat singgah wisatawan itu dibongkar lantaran diduga dijadikan tempat mesum.

Kapolsek Ulujami, AKP Suryadi, mengatakan, dalam penertiban itu, Kamis 22 April 2021, para pemilik warung dipanggil untuk membongkar dinding anyaman bambu/triplek gubuk.

“Karena kan ada laporan dari masyarakat, kurang layak lah, gubuk kok ditutup. Yang jelas, kalau bangunan-bangunan seperti itu kan kurang transparan, kurang etis lah. Ya, masyarakat menduga jadi tempat mesum,” ujarnya kepada puskapik.com, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Gubuk yang tertutup jumlahnya mencapai puluhan. Pemilik warung yang hadir, langsung diminta membongkar dinding-dinding penutup gubuk yang meresahkan dan menimbulkan kecurigaan.

“Kemarin itu kita sudah bongkar sekitar sebelas gubuk yang tertutup. Dindingnya kami imbau, kami sarankan untuk dibuka, biar transparan. Jadi kesannya objek wisata bagus lah,” jelas AKP Suryadi.

Penertiban akan terus dilakukan, jika para pemilik warung masih membandel dengan memasang kembali dinding penutup gubuk.

“Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Desa Blendung, karena itu yang mengelola kan sementara pemerintah desa. Kemarin kan kita hadirkan semua, pemilik warung maupun Pak Kades, Muspika langsung turun, sudah sepakat demi baiknya Blendung ya harus dilakukan penertiban,” terang AKP Suryadi.

AKP Suryadi menambahkan, tak hanya menertibkan gubuk-gubuk di Objek Wisata Pantai Blendung. Polsek Ulujami juga melakukan operasi cipta kondisi selama Ramadhan, seperti razia miras maupun petasan, sesuai perintah pimpinan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!