Ini yang Dilakukan Polres Tegal kepada Pemudik di Rest Area

Seorang warga sedang menjalani swab antigen di rest area 275 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin siang, 25 April 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Polres Tegal bersama TNI mulai melakukan pengetatan di jalur tol, Senin siang, 26 April 2021. Bertempat di rest area 275 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, petugas memberhentikan kendaran bernomor plat B atau luar Tegal.

Petugas mengecek penerapan protokol kesehatan penumpang kendaraan, serta meminta pengemudi dan penumpangnya menunjukan surat keterangan bebas covid-19. Jika tak bisa menunjukan, pengendara wajib menjalani tes swab antigen ditempat.

“Kita melaksanakan pengetatan sesuai imbauan pemerintah. Antisipasi warga yang melakukan mudik mendahului,” kata Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantara, kepada sejumlah awak media sela-sela kegiatan.

Didi menambahkan, pihaknya mewajibkan pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 untuk melakukan swab antigen ditenda khusus yang telah disediakan.

“Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19,” terang Didi.

Selain itu, petugas juga mengecek penerapan protokol kesehatan di rest area, untuk memastikan para pengunjung rest area benar-benar telah mematuhi protokol kesehatan. Selain memberikan imbauan, petugas juga membagikan masker kepada pengunjung rest area.

“Operasi ini untuk mengantisipasi para pemudik atau pengunjung rest area dari luar kota yang abai pentingnya protokol kesehatan,” tandasnya

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!