PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan gencar menggelar kegiatan Operasi Pekat dan Cipta Kondisi dari tingkat Polres hingga Polsek.
Polsek Kedungwuni, berhasil mengamankan puluhan bungkus bubuk petasan, dan puluhan petasan jenis sedang.
Barang berbahaya itu disita dari seorang tersangka yang berinisial ML, 66 tahun yang merupakan warga Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga
” Kami menerima laporan masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan razia berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka , berupa petasan dan puluhan bungkus bubuk obat petasan,” jelas Kapolsek Kedungwuni AKP Arisun, Selasa 27 April 2021.
Dikatakan, keberhasilan operasi ini berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengetahui kalau tersangka ML di rumahnya telah menjual bubuk petasan. Selanjutnya dalam penggledahan di rumahnya petugas mengamankan beberapa obat petasan dan mercon. Saat itu juga ML beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 14 bungkus @ 1 ons obat mercon warna hitam, 15 bungkus @ 1/2 ons obat mercon warna hitam, 1 (pak) yang berjumlah 32 buah mercon merk Ground Bloom Flower Tar, 36 bungkus obat sumbu mercon warna hitam (dengan takaran tidak sama) dan 1 ikat sumbu mercon berwarna abu-abu.
“Saat ini ML beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan. Dan kepada ML hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat petasan lagi serta dikenakan sanksi wajib lapor,†jelas Kapolsek.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga