Bupati Batang Berikan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik

Bupati Wihaji saat ditemui di Pendapa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa, 27 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat pulang ke kampung halaman. Hal itu perlu dilakukan, karena pemda merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Jelas bahwa ASN, seperti Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai,” kata Wihaji saat ditemui di Pendapa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa, 27 April 2021.

Ia memastikan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang, akan mematuhi perintah dari pemerintah pusat. “Pasti nanti kami beri sanksi, karena ini sudah menjadi semangat bersama, agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Untuk mendukung larangan mudik dari pemerintah pusat, maka Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang mudik selama periode 6 sampai 17 Mei,” katanya.

Kecuali pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tertentu.

Demikian pula ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode tersebut. Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah, tidak memberikan izin cuti bagi ASN. “Kecuali cuti melahirkan dan atau sakit, atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!