Pemkot Pekalongan Libatkan RT/RW Lacak Pemudik Dini

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, melarang mudik Lebaran 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Penerapan larangan mudik melibatkan RT/RW hingga kelurahan untuk aktif melakukan tracking (pelacakan) perantau yang pulang kampung.

Itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid (Aaf), Rabu 28 April 2021. “Acuan kami tetap pada aturan pemerintah pusat, dilarang mudik. Sehingga,peran RT/RW dan kelurahan ini kami minta supaya bisa secara aktif mentracking para pemudik yang sudah datang,” ujar Aaf.

Pemerintah pusat telah melarang mudik Lebaran. Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19). Sebelumnya, larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Kini, larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei. Hal itu diatur dalam Surat edaran mudik Lebaran .

Menurut Aaf, berdasarkan laporan Camat, ada beberapa dari perantau yang sudah mudik ke kampung halamannya di Kota Pekalongan, diantaranya berasal dari Kalimantan, Jawa Barat, dan Jakarta. Pihaknya memprediksi puncak mudik justru diperkirakan akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei 2021. Pasalnya,usai tanggal 6 Mei 2021 beberapa ruas jalan Pantura dari arah Jakarta masuk Jawa Tengah akan diperketat.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!