PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kepolisian Kota Pekalongan siap mengamankan kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus corona selama Ramadan 1442 H, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Kapolres Pekalongan Kota melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pekalongan Kota, AKP Nanik Purwaningsih menegaskan, akan memberlakukan Operasi Ketupat Candi mulai 6 Mei 2021- 17 Mei 2021 untuk mencegah arus mudik Idul Fitri selama pandemi Covid-19 masih merebak.
Baca Juga
Dalam operasi tersebut selain menargetkan edukasi taat protokol kesehatan secara ketat seperti pemakaian masker sebagai upaya edukasi pencegahan Covid-19,juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik lebaran.
“Sasaran dalam operasi tersebut adalah para pemudik dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Kota Pekalongan. Jika ada mereka yang nekat melakukan mudik akan kami paksa untuk kembali putar balik dari arah semula. Penempatan petugas atau personel, kami tempatkan di perbatasan dan titik strategis untuk mengawasi mereka yang nekat mudik,”tegas Kasatlantas Anik.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga