Bupati Pemalang Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Tepat Waktu

Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat ditemui usai sarasehan dan bukber memeperingati Hari Buruh Internasional di BLK Disnaker Pemalang, Jumat, 30 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta agar perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2021 tetap kondusif. Aspirasi buruh bisa disampaikan melalui musyawarah bipartit.

“Berkaitan dengan May Day, supaya dalam merayakan May Day ini tidak seperti yang biasanya. Tapi ya monggo, barangkali ada aspirasi atau yang ingin disampaikan, sampaikan lah kepada bipartit di masing-masing perusahaan,” kata bupati saat ditemui usai sarasehan dan bukber memperingati Hari Buruh Internasional di BLK Disnaker Pemalang, Jumat, 30 April 2021.

Bupati mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Pemalang agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H kepada pekerja atau karyawan tepat waktu. “Kami jelas mengimbau sesuai dengan peraturan pemerintah. Makanya, kami juga menyampaikan penghargaan bagi perusahaan yang sudah memberikan THR,” kata Agung.

Meski di masa pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang terdampak, tapi bupati meminta agar perusahaan memberikan kebijaksanaan. “Mari kita bersama ciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, dan menjadikan Pemalang yang sudah mulai ramai dilirik investor bisa berkembang dengan baik,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Ia mengharapkan suasana Pemalang tetap sejuk dalam peringatan May Day 2021. “Kita mengimbau, biar suasana kondusif, aman, sejuk lah. Sehingga investor senang masuk ke Pemalang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Pemalang Mu’minun mengatakan, dari tahun ke tahun tidak pernah ada permasalahan terkait pembayaran THR di Kabupaten Pemalang.

“Ini sudah terbukti, tadi ada piagam yang diberikan dari Pak Bupati ke perusahaan. Mereka sudah memberikan THR, padahal di surat edaran itu batasnya H-7. Tanggal 23 lalu sudah ada yang memberikan, artinya dari perusahaan insyaAllah komitmen,” kata Mu’minun.

Jika misalnya ada permasalahan terkait pembayaran THR kepada pekerja, kata Mu’minun, nantinya dirundingkan antara pengusaha dan pekerja melalui musyawarah bipartit.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!