Dirjen Hubdat: Berkas Lengkap, Pemudik Tidak Diputar Balik

PUSKAPIK.COM, Brebes – Pemudik hanya diminta memenuhi persyaratan yang diperlukan selama melakukan perjalanan. pada tanggal 6 Mei nanti tidak ada pemudik yang akan diputar balik.

Itu ditegaskan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

“Tanggal 6 Mei mulai mendirikan posko posko chek point. Disitu akan dilakukan penyekatan seperti biasa. Jadi kalau ada masyarakat yang memiliki kepentingan yang sesuai surat edaran akan boleh. Tapi yang tidak sesuai surat edaran harus memenuhi syarat. Yang tidak lengkap harus memenuhi, jadi tidak diputar balik,” tandas Budi Setiyadi kepada wartawan usai rapat koordinasi di Brebes, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dirjen Hubdat Kemenhub ini merinci, syarat-syarat yang membolehkan orang melakukan perjalanan salah satunya adalah karena urusan dinas. Ada beberapa profesi, lanjut Budi Setiyadi yang harus diakomodir untuk melalukan perjalanan.

“Sekarang ini pemerintah tetap melarang mudik, namun ada beberapa profesi yang harus diakomodir untuk melakukan perjalanan (dinas),” tegasnya.

Selain urusan dinas, ada sebab lain yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan. Beberapa diantaranya orang tua sakit atau meninggal, sedang hamil dan akan melahirkan.

“Jadi yang pertama itu tadi karena urusan dinas. Kemudian karena alasan yang dibolehkan sesuai SE seperti orang tua sakit atau meninggal dunia, sedang hamil atau mau melahirkan,” bebernya.

Namun jika alasan pemudik tidak sesuai sesuai dengan SE, maka wajib memenuhi syarat-syarat. Salah satunya surat keterangan sehat corona.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!