PUSKAPIK.COM, Tegal – Indonesian Maritim Crewing Agent Association (IMCAA) merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) 2021 dengan menggelar diskusi tripartit bersama Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila dan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Diskusi tripartit dengan tema ‘Membangun Hubungan Industrial yang Berkeadilan’ itu digelar di Hotel Prime Biz Tegal, Jumat, 30 April 2021. Diskusi tersebut juga dihadiri puluhan perusahaan penyalur ABK di Tegal, Brebes, dan Pemalang, serta diikuti sejumlah pekerja migran dan serikat buruh migran.
Ketua IMCAA, Hengki Wijaya, mengatakan, Hari Buruh 2021 bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan kesejahteraan ABK. Salah satunya dengan memperbaiki kebijakan tata kelola penempatan awak kapal perikanan di luar negeri. Termasuk, lanjut Hengki, soal perlindungan ABK perikanan yang saat ini aturannya belum jelas.
Baca Juga
“Sebagai pengusaha (agen penyalur ABK perikanan), kami butuh kepastian yang jelas,” kata Hengki.
Menurutnya, saat ini masih terjadi ego sektoral di pemerintah. Selama ini antara satu kementerian dengan kementerian yang lain masih terkesan saling lempar tanggung jawab. Misalnya, soal perlindungan ABK jika mereka mengalami masalah di kapal.
Hengki berharap, pemerintah membantu perluasan penempatan kerja dengan membangun dialog atau lobi kepada negara-negara lain, terkait penempatan ABK.
Sementara itu, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Jamaludin Suryahadikusuma berharap pada sektor pekerja migran, pemerintah memikirkan bagaimana melindungi pekerja migran di masa pandemi. Seperti bagaimana langkah pemerintah dalam menangani pekerja migran yang menjadi korban PHK.
“Banyak TKI yang dideportasi. Mereka yang mau berangkat juga banyak yang tertunda. Ini harus dipikirkan pemerintah. Salah satunya dengan melakukan dialog dengan negara-negara tujuan pekerja migran,” kata Jamal.
Tak hanya menyoal sistem perlindungan pekerja migran, menurut Jamal, sektor kesejahteraan buruh di Indonesia juga harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah Indonesia, terutama buruh pekerja rumah tangga (PRT). Sebab, saat ini regulasi yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga tidak digarap pemerintah dengan serius.
“Indonesia sebagai negara penyalur PRT terbesar di sejumlah negara, tapi tidak memiliki undang-undang tentang pelindungan PRT. Itu seharusnya jadi prioritas dalam Prolegnas (program legislasi nasional),” kata Jamal.
Dalam kesempatan itu, IMCAA juga menyalurkan bantuan kepada anak-anak almarhum Supriyanto, ABK asal Slawi yang menjadi korban perbudakan di Kapal Taiwan.
Sebagai informasi, kasus perbudakan yang dialami almarhum Supriyanto adalah kasus pertama, yang kemudian mengubah kebijakan pemerintah Taiwan tentang perlindungan ABK perikanan.
Selain kepada anak-anak almarhum Supriyanto, santunan juga diberikan kepada belasan anak yatim dari panti asuhan di Kota Tegal. Adapun bantuan yang disalurkan berupa uang senilai Rp8,4 juta dan bingkisan sembako.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga