PUSKAPIK.COM, Slawi – Satlantas Polres Tegal mengamankan 8 kendaraan minibus elf dan pribadi karena diduga digunakan sebagai travel gelap untuk mengangkut pemudik dari Jakarta dan Bekasi. Delapan travel gelap tersebut terjaring razia penyekatan yang digelar personil gabungan Polres Tegal, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal, di ruas jalan raya Klonengan, Kecamatan Margasari, Minggu siang, 2 Mei 2021.
“Delapan minibus yang terindikasi sebagai travel gelap kami amankan. Agar tidak dipergunakan kembali untuk mengangkut pemudik,” kata Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra saat dihubungi puskapik.com.
Himawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, dokumen kendaraan elf ditemukan surat KIR yang sudah mati. Selain itu, baik sopir maupun para penumpangnya tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat bebas covid-19 yang masih berlaku.
Baca Juga
“Ini jelas pelanggaran aturan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Himawan.
Selain ditahan, delapan travel gelap yang diketahui terdapat pelanggaran surat-surat kendaraan juga ditilang. Tak hanya menahan 8 travel gelap, dalam razia penyekatan tersebut, petugas juga memutar balik belasan kendaraan pribadi dan sepeda motor ke arah Jakarta.
“Ini merupakan operasi pra larangan mudik sebelum tanggal 6 Mei. Kalau nanti pas tanggal itu, penindakan akan lebih tegas lagi,” ujar Himawan.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga