PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pemalang mengundang seluruh OPD guna membahas evaluasi produk hukum daerah, terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pemalang, Mokhamad Safi’i, di ruang paripurna kantor DPRD Pemalang, Senin 3 Mei 2021. Dihadiri puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasil kajian awal Bapemperda, ada sekitar 50 produk hukum daerah (Perda/Perbup) terpengaruh UU Omnibus Law, yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga
“Bukan bertolak belakang, semuanya terpengaruh, karena salah satunya UU Cipta Kerja ini tidak mempersulit kaitannya dengan bidang usaha, UMKM, dan lain sebagainya,†kata Wardoyo, Ketua Bapemperda DPRD Pemalang.
Mokhammad Safi’i, menuturkan, dari 50 produk hukum daerah yang terpengaruh, 18 di antaranya perlu segera dilakukan penyesuaian.
“Ini harus ditindaklanjuti, kami khawatirkan teman-teman OPD itu leha-leha (santai), padahal kebijakan sudah berubah.†ujar Safi’i.
Jika produk hukum daerah bentuk Perda maupun Perbup sudah disesuaikan, terang Safi’i, maka penataan kebijakan untuk masyarakat lebih mudah.
“Yang jadi persoalan adalah ketika menyangkut retribusi maupun pajak, dan ini (Omnibus Law) pengaruhnya terhadap Perda pajak banyak. Padahal Perda yang menyangkut pajak dan retribusi ini prosesnya cukup lama, harus ke Kementerian Keuangan,†ungkap Safi’i.
Budi Harmanto, menambahkan, penyesuaian UU Omnibus Law ini dapat dikerjakan dengan mudah jika disiasati bersama. Karena, kata Budi, titik utamanya adalah mengenai investasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Titik baliknya adalah pemudahan investasi dan perizinan. Kalau itu mudah, kemudian tenaga kerja juga banyak, bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan, intinya adalah kemakmuran,†kata Budi Harmanto.
Selanjutnya, seluruh OPD diminta menginventarisir produk hukum daerah yang menjadi leading sektor mereka. Rencananya, bulan Juni 2021 mendatang akan digelar Focus Group Discussion untuk membahas hal ini.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga