PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mendorong setiap perusahaan di daerahnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh ini merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
“Mengenai kebijakan pemberian THR, Kami menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya besar keagamaan semuanya sudah terbayarkan,” kata Aaf, sapaan akrabnya, belum lama ini.
Baca Juga
Menurutnya, koordinasi dan jalinan komunikasi antara Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan dengan pemilik perusahaan maupun pekerja telah terjalin dengan sangat baik dalam pengawasan dan menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.
“THR ini merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka yang wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk itu, kami sudah meminta Dinperinaker selalu instansi yang terkait langsung dengan aktivitas pekerja dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembayaran THR tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Slamet Hariyadi menjelaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi. Lebih lanjut, untuk pengaduan, Dinperinaker juga telah membuka posko THR yang berlokasikan di Kantor Dinperinaker setempat.
“Posko THR tersebut kami dirikan sejak tanggal 26 Mei hingga H-1 Lebaran Idul Fitri 2021 nanti dalam rangka mengatasi keluhan-keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR, di dalam pengaduan posko tersebut juga kami ada pembinaan dan mediasi jika ada pekerja yang dalam pembayaran THR-nya ditemui permasalahan,” kata Slamet.
Slamet menyebutkan, sesuai dengan SE Menaker, terkait besaran THR yaitu minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, jumlahnya ditentukan secara proporsional.
“Pembayaran THR sudah ada aturannya, regulasi kami mengacu pada SE Menaker yakni H-7 sudah terbayarkan, namun ada relaksasi bagi perusahaan yang terdampak pandemi yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan internal, bisa memberikan THR sampai satu hari sebelum hari raya atau H-1 Lebaran. Namun, Alhamdulillah sejauh pantauan kami selama ini belum ditemukan ada perusahaan yang memberikan THR satu hari sebelum hari raya,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga