PUSKAPIK.COM, Pemalang – Merasa ditipu pengembang kapling perumahan, lima orang perwakilan warga Desa Jraganan dan Karangbrahi Kecamatan Bodeh, Pemalng, mengadu ke Polres Pemalang, Senin 3 Mei 2021.
Kelima orang tersebut merupakan pemilik tanah dan juga pembeli dari lahan yang rencananya dikapling, namun tidak ada kejelasan.
Mereka kemudian melapor ke Mapolres Pemalang. Satriyo Ari, warga Desa Jraganan, Bodeh, menuturkan, sekitar awal tahun 2019 , dia kedatangan seorang pengembang berinsial R yang akan membeli lahan miliknya seluar 3000 meter persegi .
Baca Juga
Saat itu pengembang melalui orang suruhannya, memberikan uang muka sebanyak Rp 50 juta dari total sekitar Rp 2,3 miliar .
“Lahan milik kami belum lunas, namun tiba- tiba sudah dijual dengan kaplingan, ke sejumlah pembeli. Karena kami masih belum ada penyelesaian, maka kami berusaha meminta agar dibayarkan dulu sisanya . Selama sekitar dua tahun tidak ada kepastian dan pengembang tidak bisa dihubungi . Maka kami melaporkan hal ini ke Polres Pemalang agar tidak ada korban lain,†jelas Satiyo Ari.
Disebutkan , sampai saat ini sertifikat asli tanah masih di pegang karena pembayaran belum lunas hanya uang muka saja. Ari berharap agar masalah yang sudah berjalan dua tahun ini bisa segera selesai .
Sejumlah warga yang sudah terlanjur membeli juga merasa ditipu, karena lahan kapling ternyata tidak jelas surat kepemilikannya.
Kurnia Sandi warga Desa Karangbirahi, Bodeh, menyebutkan, dia sudah membeli 3 kapling seharga per kapling sekitar Rp 30 juta seluas sekitar 72 meter persegi .
“Kami ada penawaran kapling dekat rumah sehingga membeli 3 kapling. Setiap kapling sama harganya ada yang Rp 30 juta, ada juga yang Rp 82 juta . Namun setelah dua tahun ternyata tidak bisa ditunjukkan kepemilikan tanah atau sertifikatnya. Kami melaporkan ini ke Polres Pemalang agar ada kejelasan masalah hokum ini , “ jelas Kurnia Sandi.
Warga yang membeli lahan ini jumlahnya ada puluhan dan yang melaporkan baru lima orang.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga