565 Personel Akan Dikerahkan Adang Pemudik Masuk Kabupaten Tegal

Personel gabungan Polres Tegal, TNI, Dishub dan Satpol PP sedang melaksanakan pengetatan pra larangan mudik di jalur arteri Klonengan, Margasari, Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sedikitnya 565 personel gabungan dari TNI-Polri dan unsur kedinasan Pemkab Tegal serta komunitas masyarakat dikerahkan guna mengamankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Tegal.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro kepada awak media, Senin siang, 3 Mei 2021. Didi merinci, dari 565 personel tersebut, 330 personel berasal dari unsur kepolisian. Sedangkan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga Palang Merah Indonesia masing-masing 30 personel.

“Personel akan dibagi tugasnya di empat titik pos pengamanan dan penyekatan terpadu. Pertama, di jalur Pantura wilayah Kramat atau depan LIK Takaru. Kedua, di Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru. Ketiga, jalur exit tol Adiwerna, dan keempat di Simpang Klonengan, Margasari,” kata Didi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Adapun kegiatan penyekatan mudik lebaran 202, kata Didi, akan berlangsung mulai dari 6 sampai dengan 17 Mei. Menurutnya, selama 12 hari itu masyarakat dilarang mudik.

“Kecuali mereka yang melakukan perjalanan dinas, pengangkut logistik dan obat-obatan yang disertai izin, pekerja informal yang sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dan tempat tinggal di perantauan, ibu melahirkan atau kedaruratan kesehatan,” kata Didi.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!