Di Tegal, Belasan Pembeli Rumah Tertipu Pengembang, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya (kiri) saat memberikan keterangan kepada media, Rabu siang, 5 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal tengah mengusut kasus dugaan penipuan pembangunan perumahan yang melibatkan seorang direktur pengembang perumahan berinisial RI. Sebanyak 17 warga korban penipuan RI telah melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal.

“Para korba yang melapor adalah pembeli perumahan Rosa Residen di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya, kepada puskapik.com, Rabu siang, 5 Mei 2021.

Dewa menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan para korban. Mereka mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang muka dan angsuran kepada RI. Mereka dijanjikan akan segera terima kunci dan rumah pada bulan Januari. Namun, hingga saat ini para korban belum juga menerima kunci dan rumah yang dijanjikan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Total uang korban yang sudah disetorkan ke RI sebanyak lebih dari 1 Miliar,” ungkap Dewa.

Dewa membeberkan, pihaknya telah memeriksa 46 saksi, yakni saksi korban, pemilik lahan dan instansi terkait. Selain itu, penyidik juga telah menyita 56 lembar kuitansi bukti penyerahan uang.

“Saksi-saksi sudah kami periksa. Barang bukti 56 lembar kuitansi pembayaran juga sudah kami sita,” ujar Dewa.

Dewa mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Slawi.

“Statusnya sudah naik ke penyidikan. SPDP juga sudah kami kirim,” tandas Dewa

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!