Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat, Agen Bus di Pemalang Pilih Libur, Kenapa?

Suroso, Kepala Terminal Induk Tipe A Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Agen bus AKAP di Terminal Induk Tipe A Pemalang diliburkan perusahaan selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Padahal, sebenarnya mereka diizinkan tetap mengangkut penumpang, dengan syarat.

Suroso, Kepala Terminal Induk Tipe A Pemalang, menjelaskan, jikalaupun ada bus AKAP yang beroperasi di terminal Pemalang, maka bus itu dipastikan mengangkut penumpang non-mudik.

Bus tersebut, tutur Suroso, ditandai dengan stiker khusus yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kalau bus yang berstiker khusus itu, ketentuannya untuk perjalanan dinas, seperti ASN,TNI-Polri,” jelas Suroso, Kamis 6 Mei 2021.

Selain untuk keperluan perjalanan dinas, lanjut Suroso, bus tersebut juga bisa mengangkut masyarakat umum yang butuh pelayanan khusus.

Contohnya, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik

“Itupun harus ada surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang berstempel atau bertanda tangan basah,” jelas Suroso.

Namun, ungkap Suroso, meskipun diizinkan mengangkut penumpang dengan syarat. Sejumlah agen bus di terminal Pemalang diliburkan perusahaan.

“Kata mereka itu ya, kalau menerima satu atau dua penumpang dan di jalan tidak dapat lagi, rugi. Minimal 15 penumpang baru operasional tertutup, jadi mereka memilih diliburkan sampai tanggal 17,” ungkap Suroso.

Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, larangan mudik lebaran berlaku hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang. Dalam pantauan Puskapik.com, suasana Terminal Induk Pemalang nampak sepi sedari pagi.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!