Kamis Lusa Lebaran, Begini Anjuran Perayaan dan Salat Idul Fitri 1442 H di Pemalang

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, tengah menyampaikan penegasan. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis lusa, 13 Mei 2021. Nantinya, pelaksanaan salat ied di Kabupaten Pemalang dilaksanakan berdasarkan zona Covid-19, masyarakat diminta tak berkegiatan yang mengundang kerumunan.

Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah pada Kamis 13 Mei 2021, berdasarkan hasil sidang isbat.

Dari hasil sidang isbat itu, maka Kamis lusa dipastikan umat islam bakal melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H.

Untuk pelaksanaan salat ied di Kabupaten Pemalang, nantinya memperhatikan zona Covid-19 per wilayah. Mengenai hal ini, Kemenag Pemalang juga sudah memberikan imbauan. Kalau hijau boleh salat Idul Fitri di masjid, berjamaah. Kalau kuning masih bisa, tapi kalau merah harus Salat di rumah masing-masing,” kata Jaenal Abidin, Kasi Bimas Islam, Kemenag Pemalang, kepada Puskapik.com, Selasa, 11 Mei 2021.

Bagi zona hijau dan kuning pun, lanjut Jaenal, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari cek suhu, penggunaan masker, cuci tangan, serta jaga jarak.

“Kami tidak tahu data zona Covid-19 di Pemalang, tapi yang jelas kalau ada masjid atau musala yang mau melaksanakan salat ied harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, baik di Desa, Kecamatan, ataupun Kabupaten,” kata Jaenal.

Mengenai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebelumnya Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo meminta agar masyarakat menerapkan 5M protokol kesehatan. “Termasuk tidak diperbolehkan halal bi halal, open house, dan lain-lainnya, ini kan termasuk ya menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Agung, Kamis, 6 Mei 2021.

Bupati meminta masyarakat dapat mensiasati tradisi Idul Fitri di tengah kondisi pandemi ini, melalui digitalisasi. “Jadi harapan keinginan itu, mungkin dengan adanya digitalisasi kita sekarang punya handphone, bukan hanya videocall tapi juga bisa teleconference, jadi kalau mau halal bi halal ya teleconference dulu lah,” katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang) RI telah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada 13 Mei 2021 melalui sidang isbat hari ini, Selasa (11/5/2021).

Sidang isbat baru saja digelar secara terbatas di Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin No 6, Jakarta.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!