PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap MT alias Keong, 33 tahun, seorang pengedar narkoba jenis ganja, Minggu 16 Mei 2021 tadi malam. Dari tangan MT, polisi menyita 2,06 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali, Senin, 17 Mei 2021 mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis ganja.
“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, AKP Hozali.
Baca Juga
Setelah diintrogasi, kata AKP Hozali, MT memberikan keterangan, dia menyimpan daun ganja kering di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya, selanjutnya MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya, dan setelah MT membukanya didalamnya terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan dan 1 lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket.
“Setelah itu MT dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan.,” ucap AKP Hozali.
Atas perbuatannnya, tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga