PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah membantu transgender mendapatkan E-KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya. Begitu juga di Kabupaten Pemalang, namun bagi transgender yang hendak mangajukan permohonan data kependudukan, wajib menyertakan dokumen yang menjadi persyaratan.
Dijelaskan Sukendro,Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Pemalang, tak ada penulisan khusus pada kolom jenis kelamin E-KTP transgender.
“Misalnya dia dari laki-laki menjadi perempuan, ya bunyinya (dituliskan) perempuan, sesuai dengan perubahannya,†terangnya kepada puskapik.com, Senin 17 Mei 2021.
Baca Juga
Tetapi, ada berkas yang harus disertakan dalam pengajuan permohonan perubahan E-KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Harus ada keterangan dari medis, dia sudah melakukan operasi, penetapan dari medis,†imbuh Sukendro.
Namun demikian, kata Sukendro, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan perubahan dokumen kependudukan transgender.
“Sampai sekarang sih belum ada yang mengajukan, tapi kita welcome dengan mereka, kita layani,†tutur Sukendro.
Dikutip dari news.detik.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) untuk transgender. Sebagaimana keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu 24 April 2021.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga