PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kebijakan yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19. Beberapa kebijakan tersebut antara lain imbauan larangan petasan (mercon), imbauan salat Idul Fitri di rumah saja, peniadaan tradisi lopis raksasa, dan larangan penerbangan balon udara liar saat momentum Syawalan atau H+7 Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Afzan Arslan Djunaid saat memimpin apel luar biasa dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat di Halaman Setda Kota Pekalongan, Senin, 17 Mei 2021.
“Alhamdulillah pada hari pertama masuk kerja usai masa Lebaran Idul Fitri ini, kami menekankan kepada semua para ASN untuk kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan di masa pandemi, termasuk menghadapi akhir Ramadhan kemarin dan masa libur lebaran di antaranya beberapa kegiatan atau tradisi yang sudah dilakukan maupun rutin diadakan oleh masyarakat Kota Pekalongan,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.
Baca Juga
Aaf menyebut kebijakan pertama yakni tradisi salat Ied diimbau untuk tidak di masjid maupun lapangan, tapi secara mandiri bersama keluarga di rumah masing-masing. Meski demikian, masih banyak warga yang melanggarnya. Menurut wali kota, hal itu tidak menjadi masalah ketika tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, larangan menyalakan petasan (mercon) selama Ramadan maupun momen Idul Fitri 1442 H. Namun, fakta di lapangan, ternyata masih banyak warga yang menyalakan petasan usai salat Ied yang sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya.
“Padahal petasan ini sudah beberapa kali memakan korban meninggal dunia, tetapi itu tidak menjadikan warga jera dan lebih berhati-hati. Di samping itu, terkait tradisi lopis raksasa dengan berat hati kembali tidak diadakan pada momentum Syawalan tahun 2021 ini karena pertimbangan saat ini era pandemi Covid-19 belum usai. Namun di balik itu semua, ada hikmahnya, di mana menurut warga Krapyak dan sekitarnya yang menjadi pioner tradisi lopisan, lopis yang dibuat warga sekitar dan dijajakan di pinggir jalan menjadi laris manis, hal ini tentu menjadi berkah tersendiri bagi mereka,” katanya.
Aaf menjelaskan, larangan balon udara yang diterbangkan secara bebas juga terus dipertegas. Mengingat, meski sudah dilarang, masih ada saja balon udara liar yang terbang bebas di udara. Bahkan puncaknya nanti diperkirakan pada saat momentum Syawalan atau H+7 Lebaran. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama dan perlunya peningkatan peran dari beberapa pihak terkait, baik perangkat kelurahan, kecamatan, ASN, dan komunitas balon udara itu sendiri untuk menjadi spion dalam mengawasi warga yang sudah maupun akan menerbangkan balon udara.
“Ini harus diantisipasi sejak dini walaupun pada saat ini dilarang mudik, lalu lintas udara juga tidak sepadat seperti biasanya, tapi itu bukan menjadi alasan warga boleh menerbangkan balon udara karena tentu hal ini sangat berbahaya bagi warga sekitar dan diri sendiri, jika balon udara tersebut jatuh ke rumah warga dan ada petasan di dalamnya tentu bisa menyebabkan celaka maupun kebakaran dan lain sebagainya. Hari pertama masuk kerja usai lebaran ini juga mudah-mudahan menjadi penyemangat para ASN dan kita semua untuk bisa bekerja lebih giat lagi,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga