Ketua Umum GNPK RI Ditahan Kejari Kota Tegal
- calendar_month Sen, 17 Mei 2021

Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo, saat hendak dibawa ke petugas Kejari Tegal ke Rutan Polres Tegal, Senin sore, 17 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Jasri menjelaskan, pihaknya melalukan penahanan Basri Budi Utomo karena beberapa alasan. Yang pertama, terang Jasri, dikawatirkan mempersulit persidangan, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
“Itu alasan kami untuk melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo,” terang Jasri.
Jasri mengungkapkan, Basri dijerat pasal informasi dan transaksi elektroni (ITE), soal pencemaran nama baik lewat media elektronik.
“Yang jelas pasalnya pencemaran nama baik lewat media elektronik ancaman 9 tahun,” ujar Jasri Umar.
Ditanya apakah ada yang turut diperiksa setelah penahanan Basri, Jasri mengatakan, jika ada yang turut serta menyuruh melakukan atau ikut melakukan akan diungkap di persidangan.
“Kalau memang kita bisa buktikan bahwa dia hanya disuruh, ada yang menyuruh nanti kita koordinasi dengan penyidik polres untuk bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Jasri Umar menambahkan, pihaknya memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap Basri selama 20 hari.
“Jadi kita punya hak penahanan selama dua puluh hari, hari ini sampai 20 hari kedepan. Kami titip di rutan Polres,” kata Jasri Umar.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























