PUSKAPIK.COM, Tegal – Kejaksaan Negeri Kota Tegal menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo, Senin sore, 17 Mei 2021. Penahan terhadap Basri tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menerima limpahan tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota.
Pantauan puskapik.com, Basri sempat menjalani pemeriksaan di salah satu ruang penyidik Kejaksaan sejak Senin sore, 17 Mei 2021. Sejumlah awak media menunggu cukup lama di halaman kantor kejaksaan.
Para awak media sempat terkecoh, saat sekitar pukul 17.41 WIB tiba-tiba Basri keluar melalui pintu samping salah satu ruang kejaksaan dengan pengawalan petugas Kejaksaan Kota Tegal.
Baca Juga
Sebelum masuk ke mobil, Basri sempat memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya ditahan karena melaporkan pencemaran nama baik, terkait kasus dugaan korupsi Dandim 0712/ Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar.
“Ditahan karena pencemaran nama baik. Saya melaporkan Dandim 0712 Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Saya bukan bajingan, saya bukan maling. Saya melaporkan koruptor saya ditahan. Nggak ada masalah. Saya sudah pasang badan,” kata Basri.
Selanjutnya Basri dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi G 9601 DE ke Polres Tegal Kota untuk ditahan di rutan Polres.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya menerima limpahan tahap dua atas nama tersangka Basri Budi Utomo.
“Hari ini akan kita siapkan segala sesuatunya untuk tindak lanjut proses persidangan,” kata Jasri.
Jasri menjelaskan, pihaknya melalukan penahanan Basri Budi Utomo karena beberapa alasan. Yang pertama, terang Jasri, dikawatirkan mempersulit persidangan, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
“Itu alasan kami untuk melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo,” terang Jasri.
Jasri mengungkapkan, Basri dijerat pasal informasi dan transaksi elektroni (ITE), soal pencemaran nama baik lewat media elektronik.
“Yang jelas pasalnya pencemaran nama baik lewat media elektronik ancaman 9 tahun,” ujar Jasri Umar.
Ditanya apakah ada yang turut diperiksa setelah penahanan Basri, Jasri mengatakan, jika ada yang turut serta menyuruh melakukan atau ikut melakukan akan diungkap di persidangan.
“Kalau memang kita bisa buktikan bahwa dia hanya disuruh, ada yang menyuruh nanti kita koordinasi dengan penyidik polres untuk bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Jasri Umar menambahkan, pihaknya memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap Basri selama 20 hari.
“Jadi kita punya hak penahanan selama dua puluh hari, hari ini sampai 20 hari kedepan. Kami titip di rutan Polres,” kata Jasri Umar.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga