Dukcapil Pemalang: Hati-Hati Simpan Fotokopi Dokumen Kependudukan, Rawan Disalahgunakan

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Pemalang, Sukendro. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Disdukcapil Pemalang memastikan seluruh salinan dokumen kependudukan masyarakat aman tersimpan di gudang arsip.

“Kalau fotokopi dokumen yang sudah masuk di Dinas, itu sudah menjadi dokumen kearsipan. Sehingga semua dokumen yang di sini masuk ke gudang arsip,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Pemalang, Sukendro, Senin, 17 Mei 2021.

Arsip yang aktif itu, kata Sukendro, disimpan dan dilaporkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah setelah 5 tahun.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sukendro mengingatkan, kerawanan salinan dokumen kependudukan tercecer malah terjadi di masyarakat. Hal ini akibat memfotokopi dokumen berlebihan. “Masyarakat diimbau, kalau ada sisa fotokopi dokumen kependudukan jangan dibuang di tempat sampah. Barangkali disalahgunakan,” kata Sukendro.

Selain dibuang sembarangan di tempat sampah, masyarakat juga diimbau agar tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial. “Karena sekarang rawan penyalahgunaan data KK, KTP, contohnya kaya buat kredit-kredit online gitu,” kata Sukendro.

Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengaplod dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin 10 Mei 2021.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!