PUSKAPIK.COM, Brebes – Nekat mencuri motor, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap tangan saat beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Rabu 19 Mei 2021. Dia sempat menjadi bulan bulanan warga.
Pelaku adalah Agus bin Darum (37), warga Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian itu bermula saat sepeda motor Honda Supra G-5177-DG milik Rizqi Khoirulrizal, diparkir di depan rumah, di jalan KH Akmad Dahlan, Brebes. Tanpa disadari pemiliknya, kunci sepeda motor tertinggal dan masih tergantung di sepeda motornya. Tak lama berselang, pelaku datang menaiki sepeda motor dan langsung membawa lari.
Baca Juga
Namun aksi itu diketahui korban, pemilik sepeda motor. Korban langsung meneriaki pelaku hingga memancing perhatian warga. Pelaku lari meninggalkan motor milik korban, namun dikejar warga. Belum sempat lari jauh, pelaku akhirnya ditangkap dan menjadi bulan bulanan warga.
Beruntung, tim gabungan Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Brebes cepat tiba di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan dari amuk warga tersebut.
“Awalnya motor ini saya parkir di depan rumah, tapi mendadak ada orang tak dikenal menaiki sepeda motor dan membawa kabur. Melihat itu, saya langsung teriaki pencuri,” ujar Rizqi Khoirulrizal, pemilik sepeda motor saat ditemui di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Hadi Handoko saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Anggotanya tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari aksi main hakim sendiri warga.
“Kejadiannya sekitar pukul 09.00. Warga di Kelurahan Pasarbatang ini berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor. Anggota kami yang mendapat laporan ini, cepat datang ke lokasi kejadian. Alhamdulilah, selain mengamankan pelaku, anggota kami juga berhasil mengamankan pelaku dari amukan masa,” ungkapnya di Mapolres Brebes.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga