Hari Ini, Polres Pekalongan Kota Sita Ratusan Balon dan Ribuan Petasan

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Meskipun sudah dilarang, tradisi Syawalan atau tujuh hari setelah hari raya Idulfitri, warga Pekalongan masih menerbangkan balon udara dan menyulut petasan.

Pada Kamis 20 Mei 2021, ada yang gagal terbang hingga mengakibatkan petasan meledak dan menyangkut di rumah warga.

Meski sudah banyak yang disita dan diancam akan dikenakan hukum pidana, namun masih banyak warga nekat menerbangkan balon udara dengan petasan sejak Kamis pagi hingga menjelang siang.

Aparat Polres Pekalongan Kota yang terus melakukan patroli dan razia berhasil mengamankan ratusan balon siap terbang. Selain balon, aparat juga mengamankan ribuan petasan besar dan kecil serta alat tungku untuk membuat balon terbang.

Sejumlah warga yang kedapatan menerbangkan balon dan petasan diamankan dan dimintai keterangan. “Ini sudah menjadi kebiasaan setiap tujuh hari setelah lebaran atau tradisi syawalan, warga membuat balon dan petasan,” jelaa Khanif salah satu warga.

Pemerintah Kota Pekalongan dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan upaya agar warga tidak menerbangkan balon. Apalagi ditambah ada petasan gantung lagi.

“Untuk tahun ini mulai berkurang, namun masih ada warga yang kedapatan menerbangkan balon. Mereka diberikan peringatan keras namun tidak dilakukan penahanan.  Untuk saat ini masih secara preventif dan terus sosialisasi. Namun jika masih ada yang nekat, maka aparat akan bertindak tegas. Karena hal ini melanggar Undang-undang dan bisa dikenai pidana penjara dua tahun, ,” kata Camat Pekalongan Selatan, Mahbub Syauqi.

Menurutnya, balon yang sudah terbang tersebut bisa membahayakan penerbangan pesawat lintasan Jakarta Surabaya dan lainnya. Selain itu juga petasan yang meledak bisa membahayakan keselamatan warga.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!