Permudah Pelayanan, Kejari Pemalang Launching SIPADU ELANG

Launcing inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SIPADU ELANG (Sistem Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri Pemalang), di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis 20 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang melaunching inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Inovasi itu bernama SIPADU ELANG (Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Pemalang), yang bisa diakses dengan mudah.

SIPADU ELANG baru dilaunching hari ini, Kamis 20 Mei 2021, oleh Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Revalino.

Inovasi PTSP SIPADU ELANG ini merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Pemalang, yang dicanangkan oleh Kajari Roy Revalino.

“Tujuannya adalah mempermudah pelayanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kejaksaan Negeri Pemalang,” ujar Roy Revalino.

Masyarakat dipermudah pelayanannya, karena SIPADU ELANG bisa diakses dengan dua cara. Diantaranya secara Offline di PTSP kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.

“Bisa juga diakses secara Online 24 jam, masyarakat buka saja di website kita (http://portal-pemalang.kejari.id/). Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, bisa diakses,” terang Roy Revalino.

Terobosan ini, kata Roy, utamanya adalah komitmen Kejaksaan Negeri Pemalang membangun WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengapresiasi Inovasi PTSP SIPADU ELANG ini. Agung berharap kedepannya inivasi ini bisa bersinergi dengan misi Kabupaten Pemalang kedepan.

“Adanya Desa Sinergi, dan desa-desa mengikuti perkembangan digital, melalui program Desa Digital, harapan kami ini juga sinkron,” kata Agung.

Selain itu, Agung juga berharap, nantinya PTSP SIPADU ELANG ini dapat mempermudah pelayanan masyarakat Pemalang.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!