Bisa Diakses Online, Ini Fitur SIPADU ELANG Kejari Pemalang

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Revalino Herudiansyah, usai launching SIPADU ELANG di lobby Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis 20 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Pemalang me-launching terobosan PTSP, bernama SIPADU ELANG (Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Pemalang). Bisa diakses offline dan online, ada beragam fitur yang bakal mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Revalino Herudiansyah, mengatakan, terobosan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kejaksaan Negeri Pemalang.

Melalui SIPADU ELANG ini, masyarakat dipermudah dalam mendapatkan pelayanan, karena SIPADU ELANG bisa diakses dengan dua cara, yaitu Offline dan Online.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Untuk pelayanan Offline, masyarakat bisa mengakses pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, dengan fasilitas yang memadai.

“Di situ semua pelayanan akan kami lakukan, baik bapak-ibu mau datang kesini mau meminta pertimbangan hukum, pelayanan hukum, disini semua kita lakukan,” terang Roy, usai acara launching, Kamis 20 Mei 2021.

Pelayanan SIPADU ELANG juga bisa diakses masyarakat secara Online 24 jam di website Kejaksaan Negeri Pemalang (http://portal-pemalang.kejari.id/).

“Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, bisa diakses,” imbuh Roy Revalino.

Dituturkan Roy, ada beragam fitur dalam inovasi SIPADU ELANG yang bisa diakses Online itu.

“Misalnya bidang pidum (tindak pidana umum), pelayanan hukum, terus jasa pengacara negara, banyak sekali, dan banyak fasilitas lainnya. Misalnya pengaduan masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bisa diakses semua,” papar Roy.

Terobosan ini, juga merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pemalang membangun WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kepada kami. Artinya mengecaluasi, apabila ada dari penegak hukum yang menyimpang, bisa dilakukan pengaduan. Sehingga kita dapat melakukan perbaikan, sebagaimana keinginan masyarakat,” pungkas Roy.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!