PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Jajaran Polres Pekalongan Kota bersama tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berhasil menyita ratusan balon udara liar siap terbang dan petasan berbagai macam ukuran dalam momen syawalan Idul Fitri 1442 H dari berbagai lokasi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto mengatakan, sejak 17 Mei 2021 kegiatan razia rutin ditingkatkan hingga momen syawalan. “Setidaknya ratusan barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 121 balon udara ukuran besar, 40 balon udara ukuran kecil, 550 petasan ukuran jumbo dan kecil, 5,3 kilo bubuk bahan petasan, 82 selongsong balon udara, dan 154 helai sumbu siap pakai,” papar AKBP Irwan dalam konferensi pers di Polres Pekalongan Kota, Kamis, 20 Mei 2021.
Menurut AKBP Irwan, penyitaan ratusan barang bukti itu sebagian didasarkan informasi dari masyarakat dan sebagian lainnya atas kegiatan pendalaman dan pencarian informasi di lapangan.
AKBP Irwan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Pekalongan yang dinilai sangat bagus dalam bekerja sama memberikan informasi mengenai potensi keberadaan balon udara dan petasan.
“Ini memudahkan jajaran kepolisian dalam mengumpulkan dan menyita barang bukti yang membahayakan bagi penerbangan, lingkungan, dan keselamatan jiwa,” kata AKBP Irwan.
Kapolres mengungkapkan bahwa distributor petasan yakni salah satu warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia dibekuk jajaran Polres Pekalongan Kota.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 421 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” kata AKBP Irwan.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M