PUSKAPIK.COM, Tegal – Karena terjerat pinjaman online Seorang karyawan Toko Swalayan nekat melakukan perampokan di Alfamart. Tersangka, Sulistio Famili (27), warga Kelurahan Krandon RT 05 RW 03, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, saat ini ditahan di rutan Polres Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya, saat dikonfirmasi puskapik.com, Jumat, 21 Mei 2021, menjelaskan, tersangka telah melakukan dua kali percobaan pencuriaan dengan kekerasan di Alfamart Pagongan dan Alfamart Babakan, Kabupaten Tegal.
“Modus tersangka pura-pura membeli barang. Setelah mengamati keadaan, tersangka menodong kasir Alfamart menggunakan pisau dapur agar menunjukkan brankas,” kata Dewa.
Baca Juga
Namun naas, dari dua aksinya itu tersangka gagal mendapatkan uang. Pada aksi pertamanya di Alfamart Pagongan tanggal 7 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 wib, tersangka gagal mendapatkan hasil karena keburu kabur setelah diteriaki maling.
Pada aksi yang kedua di Alfamart Babakan, tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka juga gagal mendapatkan uang karena brankas terkunci. Tersangka sempat membuka laci kasir, namun saat melihat di laci hanya ada selembar uang pecahan Rp 100.000, tersangka urung mengambil dan memilih kabur menggunakan sepeda motornya.
“Jadi Tersangka melakukan dia kali percobaaan perampokan hanya berselang dua hari. Tapi semuanya gagal mendapatkan uang,” beber Dewa.
Dewa mengungkapkan, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di sebuah Toko Swalayan di Kota Tegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan perampokan karena terjerat pinjaman online sebesar Rp 10.000.000.
“Tersangka bingung karena dia punya hutang melalui pinjaman online 10 juta,” ungkap Dewa.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga