PEMALANG (PuskAPIK) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Pemalang, mengadakan konferensi pers dengan mengundang beberapa media baik cetak maupun online, Jumat (08/11).
Sudarsono, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Edy Hermanto, SH.,MKn dan Mochamad Tri Atmodjo, SH, secara resmi melaporkan 2 Pemilik Akun Facebook yaitu Adi dan Hamu Fauzi, Laporan diterima SPKT Polres Pemalang hari ini Jumat, 8 November 2019 Sekitar Pukul 09.45 WIB.
Baca Juga
Sudarsono yang didampingi Penasehat hukum dan Beberapa Fungsionaris DPC Serta Perwakilan Pengurus PAC Se Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa Pemilik Akun Adi Djufri Al habsyi berpotensi melawan Hukum Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, Fanpage Gempar serta akun HaMu Fauzi telah dapat dikualifikasikan sebagai Penistaan, Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Seperti diketahui, pemilik aku A dj dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga pada dilakukan Darsono pada pemilik akun fan page bernama Gempar dan pemilik akun HaMu Fauzi.(red)
Baca Juga