Bantuan PUM 2021 Diperpanjang, Ini Syarat Pendaftarannya
- calendar_month Kam, 27 Mei 2021


“Tahun 2020, memang instansi yang mendaftarkan BPUM tidak hanya dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN boleh mendaftarkan. Namun di tahun 2021, pendaftaran BPUM hanya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten/kota,â€terang Tjandra.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp.1,2 juta sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM nomor 2 tahun 2021.
Pihaknya berharap, pendaftaran BPUM tahap II ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada. Berdasarkan data Dindagkop UKM Kota Pekalongan sebanyak 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan telah diusulkan pada tahap I.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























