PEMALANG (PuskAPIK) – Bupati Pemalang, DR.H.Junaedi, SH, MM diminta tidak terburu-buru agar lebih cermat memilih orang yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Figur yang dipilih tersebut harus memiliki integritas sense of crisis. Bahkan lebih penting lagi orang yang dipilih bukanlah orang yang pernah berhadapan atau terlibat dengan permasalahan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik), Heru Kundhimiarso, dalam keterangan pers kepada awak media, Rabu (13/11).
Baca Juga
“Bupati dan Gubernur Jawa Tengah jangan sampai memilih Sekda Pemalang yang memiliki masalah dengan hukum, apalagi tindak pidana korupsi. Itu akan merusak kepercayaan rakyat nantinya dan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemalang. Teliti dulu secara cermat, jangan terburu-buru,” kata Kundhi.
Ia mengungkapkan, saat ini tengah mencuat di publik sejumlah nama kandidat pejabat yang akan mengisi posisi strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Tercatat ada 6 (enam) pejabat eselon 2 yang telah mengikuti seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Terdapat nama seperti M. Arifin, Sugianto, Slamet Masduki, Mugiyatno, Heppy Priyanto, M. Sidik.
Dari ke enam figur yang telah mengikuti seleksi, Pansel telah menyerahkan hasil seleksinya kepada Bupati dan mengurucut menjadi 3 (tiga) nama. Meski hasil pansel telah diserahkan ke Bupati, namun hingga kini belum ada keterangan resmi siapa tiga nama yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Hanya saja menurut Kundhi, dari ke enam nama calon-calon Sekda, beberapa diantaranya berpotensi bermasalah dengan hukum. Bahkan, beberapa calon pernah dan sedang menghadapi persoalan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian.
“Dari informasi yang saya terima, beberapa nama diantaranya sedang dan pernah bermasalah hukum tipikor di Kejaksaan dan Kepolisian. Kita memang harus menganut azas praduga tak bermasalah, tapi ini juga harus menjadi pertimbangan khusus, jangan sampai saat menjabat Sekda nanti malah mengganggu jalannya roda pemerintahan karena ganjalan kasusnya,” ujarnya.
Saat ditanya siapa saja calon-calon Sekda yang sedang dan pernah bermasalah hukum itu, Kundhi enggan mengungkapkan secara gamblang. “Silahkan konfirmasi langsung ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Tidak etis dan bukan kewenangan saya menjawabnya,” tangkis Kundhi.
Ia berharap, penetapan Sekda tidak dilakukan secara terburu-buru. Untuk itu, Bupati, Gubernur, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menganalisa, mencermati dan mengecek secara detail terhadap potensi persoalan hukum yang sedang dan pernah dihadapi calon-calon tersebut.
“Apakah kasus yang dihadapi orang-orang itu sudah selesai atau masih dalam penanganan ? Cermati, jangan sampai ke depan malah menimbulkan masalah,” pungkasnya. (red)
Baca Juga