PUSKAPIK.COM, Tegal – Seorang pria W (33) warga Kelurahan Pandan Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri, diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota. Pria yang berprofesi sebagai cheff (koki) itu dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Tragisnya, korban masih keponakan pemilik cafe di tempatnya bekerja.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Syuaib Abdullah, mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan di sebuah hotel pada 13 Mei 2021. Sebelumnya, pelaku mengajak korban untuk menghabiskan waktu libur melalui pesan whats app.
“Awalnya korban diajak untuk berwisata di salah satu obyek di Kabupaten Tegal. Namun, korban menolak karena jarak yang cukup jauh,” ujar Syuaib, Rabu siang, 2 Juni 2021.
Baca Juga
Korban diajak bertemu di salah satu hotel. Di sanalah, pelaku tega mencabut korban yang masih di bawah umur.
Menurut Syuaib, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dia alami ke kakaknya. Oleh kakak korban, kemudian diceritakan ke bibi hingga akhirnya sampai ke ibu korban.
“Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga