Awas, Operasi Masker di Kabupaten Tegal Digelar Setiap Hari

Seorang warga diberi sanksi push-up karena tak memakai masker saat terjaring operasi yustisi yang digelar personi gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan gencar dilakukan menyusul melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Operasi yang melibatkan personel Kepolisian, TNI dan Satpol PP itu digelar sedikitnya dua kali sehari pagi dan sore dengan lokasi berpindah-pindah.

“Sasaran operasi yustisi adalah warga yang tidak memakai masker,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman kepada Puskapik.com, Kamis siang, 3 Juni 2021.

Pelanggar masker, kata Edi, akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.000 atau sanksi push-up, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyi lagu-lagu nasional. “Banyak yang memilih bayar denda Rp10.000. Ada juga yang push-up, menghafal Pancasila atau menyanyi lagu nasional,” kata Edi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi yang ditingkatkan merupakan perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kasatpol PP waktu apel pagi mengatakan, memang untuk kasus Covid-19 makin meningkat. Itu berasal dari klaster pariwisata dan kerumunan. Sehingga dinstruksikan oleh Pak Kasat untuk selalu menjaga prokes, untuk mengurangi lonjakan Covid-19,” ujar Edi.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!