PUSKAPIK.COM, Slawi – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan gencar dilakukan menyusul melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Operasi yang melibatkan personel Kepolisian, TNI dan Satpol PP itu digelar sedikitnya dua kali sehari pagi dan sore dengan lokasi berpindah-pindah.
“Sasaran operasi yustisi adalah warga yang tidak memakai masker,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman kepada Puskapik.com, Kamis siang, 3 Juni 2021.
Pelanggar masker, kata Edi, akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.000 atau sanksi push-up, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyi lagu-lagu nasional. “Banyak yang memilih bayar denda Rp10.000. Ada juga yang push-up, menghafal Pancasila atau menyanyi lagu nasional,” kata Edi.
Baca Juga
Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi yang ditingkatkan merupakan perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kasatpol PP waktu apel pagi mengatakan, memang untuk kasus Covid-19 makin meningkat. Itu berasal dari klaster pariwisata dan kerumunan. Sehingga dinstruksikan oleh Pak Kasat untuk selalu menjaga prokes, untuk mengurangi lonjakan Covid-19,” ujar Edi.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga